Peringatan bagi maskapai-maskapai berjadwal yang mengalami kesulitan finansial. Pemerintah tidak akan segan-segan menurunkan statusnya dari maskapai berjadwal menjadi maskapai tidak berjadwal, bila dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembangkan usahanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, UU No 1 Tahun 2009 akan diimplementasikan secara utuh pada pekan depan, salah satunya adalah mengenai operasi minimal 10 unit pesawat oleh maskapai.
Dalam aturan tersebut disebutkan, maskapai berjadwal harus mengoperasikan sebanyak 10 unit pesawat dan lima di antaranya harus berstatus hak milik.


