Subscribe:

Ads 468x60px

29 Des 2011

Maskapai Keberatan Soal Asuransi Delay Pesawat

PT Angkasa Pura II, melalui Air Service Senior Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jaya Tahoma Sirait, meminta semua maskapai penerbangan untuk memperhatikan masalah ketepatan waktu di tahun mendatang. Jika ada keterlambatan (delay) lebih dari empat jam, mulai tahun 2012 nanti, harus memberi kompensasi Rp 300 ribu kepada masing-masing penumpang.

"Sesuai ketentuan pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011, jika ada maskapai yang terlambat lebih dari empat jam, harus memberi kompensasi Rp 300 ribu. Kami akan perhatikan masalah ini," ucap Jaya Tahoma dalam jumpa pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2012, Kamis (22/12/2011).

Karena itu, lanjut Jaya, bagi maskapai yang terlambat untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 


Namun hal ini bukanlah hal yang mudah untuk langsung segera diterima oleh setiap maskapai penerbangan. Sejumlah maskapai penerbangan keberatan dengan peraturan ini. Operator menilai bahwa isi Permenhub No 77 Tahun 2011 memberatkan perusahaan.

“Pemasalahanya, terdapat dua poin dalam aturan yang memberatkan kami," tutur Agus Soedjono selaku Senior Manager Corp. Communications & Service Sriwijaya Air saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).

Adapun dua poin dimaksud, pertama, soal pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Kedua, kewajiban ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp300 ribu jika maskapai terlambat hingga empat jam dari jadwal.

Menurut Agus, kedua poin tersebut sebenarnya sudah diatur dalam KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan yang lama, sudah ada kewajiban maskapai memberikan fasilitas makanan, akomodasi, dan mengganti dengan penerbangan lain saat terjadi delay.

“Apalagi aturan yang sekarang sangat minim sosialisasi," ujarnya.

Keluhan senada diungkapkan General Affaris Director Lion Air Edward Sirait. “Seharusnya, penerapan Permenhub dilakukan dengan proses bertahap untuk para maskapai penerbangan. Namun kalau sudah seperti ini, mau tidak mau pihak maskapai harus menjalankananya,” katanya dihubungi secara terpisah.