Subscribe:

Ads 468x60px

8 Feb 2012

Kemenhub Cabut Izin Terbang Empat Pilot

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi atau izin terbang empat pilot Lion Air yang tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu.


Selain itu, manajemen Lion Air juga diperingatkan untuk memperketat pengawasan terhadap pilot, awak kabin, dan karyawan lainnya. Peringatan ini juga berlaku untuk maskapai penerbangan nasional lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Harry Bakti S Gumay mengatakan, penyalahgunaan narkoba oleh pilot/penerbang dan awak kabin lainnya bukan hanya mengancam keselamatan penerbangan dan penumpang, melainkan juga mencemarkan kinerja maskapai penerbangan nasional.

"Izin terbang pilotnya sudah dicabut, tetapi kalau soal pemecatan, tergantung maskapainya," katanya di Jakarta, Senin (6/2).


Selanjutnya, Kemenhub akan menerbitkan peraturan keselamatan penerbangan (civil aviation safety regulation/CSAR). Aturan ini akan mengatur program pengawasan penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang, khususnya di penerbangan. CASR 120 mengatur tentang program pengawasan penggunaan obat terlarang dan alkohol (drugs and alcohol control programs). Aturan penjelasannya diperkirakan terbit dalam dua bulan ke depan dan akan diterapkan secara menyeluruh.

"Kita akan terapkan aturan ini karena penggunaan narkoba dan alkohol memang membahayakan. Penerapan CASR 120 akan menekan kasus seperti pilot Lion Air yang menggunakan narkoba. Bahkan bukan hanya mengurangi, tetapi juga bisa memberantasnya. CASR 120 ini mengacu pada peraturan keselamatan penerbangan internasional yang akan dijabarkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan yang kemungkinan terbit atau ditandatangani dua bulan ke depan," ucapnya.

Lebih jauh Herry menjelaskan, selain penerbitan regulasi baru, maskapai penerbangan juga diminta berperan aktif memberantas penggunaan narkoba di lingkungan operasionalnya.

Keempat pilot Lion Air yang dicabut izin terbangnya, salah satunya berinisial SS (44) dengan pangkat kapten penerbang. Keempat pilot itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) secara terpisah di Surabaya, Makassar, dan Tangerang. Menurut informasi, para pilot ini sudah aktif menggunakan narkoba jebis sabu selama dua tahun terakhir.

Kemenhub sendiri sudah memberikan teguran keras ke maskapai, meski maskapai tidak bisa memantau aktivitas pilot selama 24 jam. Kemenhub juga memerintahkan Lion Air membuat program tes narkoba dan alkohol untuk para kru pesawat, khususnya pilot.

"Sekarang katanya Lion Air memiliki pilot lebih dari 500 orang dan sekitar 200 orang sudah di cek urine-nya. Namun, di luar Lion, Kemenhub juga akan dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap pilot yang hendak terbang di sejumlah maskapai pada pekan depan," ucapnya.

Antisipasi
Di tempat terpisah, Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Tbk. Ari Sapari mengatakan, maskapai penerbangan Garuda Indonesia sudah melakukan antisipasi dan kegiatan pencegahan terhadap penggunaan narkoba sejak tujuh tahun lalu. Pemeriksanaan secara acak itu dilakukan terhadap karyawan/pekerja di setiap lini perusahaan, baik itu pilot, pramugari, maupun teknisi serta lainnya.

"Pemeriksaan bisa dilakukan kapan, di mana, dan kepada siapa saja. Selama ini kegiatan individu atau personal dari pilot, pramugari, teknisi, dan karyawan Garuda Indonesia lainnya di luar jam kerja merupakan hak asasi masing-masing pribadi. Namun, ini menjadi peluang masuknya pengaruh penggunaan narkoba tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, Garuda Indonesia menerapkan sistem pengujian kesehatan dan keandalan bagi seluruh karyawan sebanyak 14 kali dalam setahun, antara lain tes kesehatan, kejiwaan, dan proses di mesin simulator.
"Peristiwa ini (tertangkapnya pilot Lion Air akibat narkoba) pasti menimbulkan persepsi negatif bagi maskapai penerbangan nasional. Bahkan, secara spesifik akan mendiskreditkan kinerja pilot. Garuda sendiri memiliki mekanisme pemantauan terhadap penggunaan narkoba dan alkohol. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan menekan penggunaan obat-obat terlarang dan alkohol," tutur Ari.