Subscribe:

Ads 468x60px

4 Jan 2012

Batavia Air jadi Maskapai Pertama Membayar Denda Keterlambatan Penerbangan

Batavia Air menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan denda keterlambatan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Denda yang dijatuhkan kepada maskapai tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah sebanyak Rp 42 juta.

Seharusnya Pesawat Batavia yang bernomor Y6374 mengangkut para penumpang dari Palangkaraya menuju Surabaya pada pukul 16.35 waktu setempat, namun maskapai tersebut mengalami keterlambatan selama 4 jam."Alasannya masalah operasional," ujar Manager Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak, dalam pesan singkatnya, Selasa 3 Januari 2012.

Akibat keterlambatan tersebut, Batavia memberikan kompensasi berupa voucher senilai Rp 300.000 kepada seluruh penumpang yang terdiri dari 136 penumpang dewasa, 4 penumpang anak, dan 4 bayi."Selain itu penumpang juga tetap diterbangkan dengan pesawat Batavia," jelasnya.


Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Herry Bakti , memaparkan peraturan menteri tersebut memang berlaku resmi sejak tanggal 1 Januari 2012."Batavia pun tercatat menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan aturan, kita harapkan ke depan tidak ada lagi yang terkena," ujarnya.

Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan, mulai denda Rp 300 ribu per penumpang apabila mengalami keterlambatan penerbangan (delay) selama 4 jam.Selain itu, juga diatur tanggung jawab maskapai terhadap barang-barang atau cargo penumpang yang hilang, serta asuransi ganti rugi mulai dari cacat hingga meninggal dunia.

Berikut ini adalah point-point penting didalam KepMenhub No.77 Tahun 2011 : 

(1) Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2) Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg. 

(3) Bagasi sudah dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan. 

(4) Kehilangan sementara bagasi juga dapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp.200.000/hari (max. 3 hari). 

(5) Bagasi yang rusak juga dapat ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi yang tercatat 

sumber : tempo