Subscribe:

Ads 468x60px

4 Jan 2012

Maskapai Berjadwal Kecil Diminta Merger

Peringatan bagi maskapai-maskapai berjadwal yang mengalami kesulitan finansial. Pemerintah tidak akan segan-segan menurunkan statusnya dari maskapai berjadwal menjadi maskapai tidak berjadwal, bila dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembangkan usahanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, UU No 1 Tahun 2009 akan diimplementasikan secara utuh pada pekan depan, salah satunya adalah mengenai operasi minimal 10 unit pesawat oleh maskapai.

Dalam aturan tersebut disebutkan, maskapai berjadwal harus mengoperasikan sebanyak 10 unit pesawat dan lima di antaranya harus berstatus hak milik.


"Bulan ini, semua maskapai yang establish akan menandatangani kontrak perencanaan kepemilikan pesawat. Bila dalam jangka waktu satu tahun tidak bisa melaksanakan Undang-Undang No 1 tahun 2009, maka harus merger dengan maskapai lain, atau turun ke AOC 135," kata Herry di Jakarta, Selasa (3/1/2012)

Seperti diketahui maskapai berjadwal adalah maskapai dengan Air Operate Certificate (AOC) 121, sedangkan maskapai tidak berjadwal mendapat AOC 135.

Meski demikian, jelasnya, beberapa maskapai yang saat ini baru akan beroperasi seperti Mandala Airlines dan Pacific Royale di persilakan mengoperasikan dua unit pesawat. "Dalam rencana bisnis mereka, dalam setahun akan mengoperasikan 10 unit pesawat, jadi akan diberi kesempatan. Tetapi kalau tidak bisa maka harus merger atau turun ke AOC 135," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat ini, regulator akan menurunkan aturan baru lagi mengenai kepemilikan pesawat. Maskapai boleh membeli pesawat dengan status sewa beli.